Pasutri di Bekasi Pemalsu Vaksin Dijerat Pidana Pencucian Uang

825a1f73-8dd0-46a5-bb6b-d4714e0ba0ee_43Jakarta – Hidayat dan Rita, pasangan suami istri ini sudah menjadi tersangka kasus pemalsuan vaksin. Keduanya sudah dijerat UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.

Tapi tak berhenti di situ, pasutri yang bertempat tinggal di Kemang Pratama Regency ini juga akan dijerat pidana pencucian uang.
“Kena TPPU pasti,” kata Dir Tipid Eksus Barekrim Polri Brigjen Agung Setya, Minggu (26/6/2016).
Bila dikenakan pidana pencucian uang maka harta Pasutri ini mulai dari rumah, tabungan, dan mobil akan disita.
“Sedang kita audit dulu,” terang Agung.